Minggu, 29 Januari 2012

HARI BELA NEGARA

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2006
TENTANG 
HARI BELA NEGARA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

a. Bahwa tanggal 19 Desember 1948 merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia karena pada tanggal tersebut terbentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia dalam rangka mengisi kekosongan kepemimpinan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka bela negara,

b. Bahwa dalam upaya lebih mendorong semangat kebangsaan dalam bela negara dalam rangka mempertahankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan, dipandang perlu untuk menetapkan tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara dengan Keputusan Presiden;

Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI BELA NEGARA
PERTAMA     : Tanggal 19 Desember ditetapkan sebagai Hari Bela Negara.
KEDUA         : Hari Bela Negara bukan merupakan hari libur. 
KETIGA        : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                                                                  Ditetapkan di Jakarta
                                                                  pada tanggal 18 Desember 2006
                                                                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                                                                                            ttd


                                                                 DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Minggu, 22 Januari 2012

Kantor Komando Bela Negara (KOBRA)


SEKRETARIAT KOBRA
Jln. Kemuning II No.8
Rt/Rw. 07/03, Kel. Utan Kayu Utara
Kec. Matraman, Jakarta Timur 13120
Tlp. 021.8500384

Sabtu, 21 Januari 2012

Komando Bela Negara (KOBRA)


TUGAS POKOK KOBRA
(KOMANDO BELA NEGARA)

Tugas pokok sebagai komponen pendukung Organisasi kemasyarakatan KOMANDO BELA NEGARA (KOBRA) adalah mengawal kedaulatan Negara, dan mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, serta berperan aktif membantu bersama komponen Utama TNI / POLRI untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.




Arti Lambang
  • Bintang bersudut lima berwarna kuning : Merupakan simbol dasar percaya dan taqwa kepada Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Padi berjumlah 17 butir berwarna kuning dan kapas 8 buah berwarna putih dengan dasar lambang merah merupakan simbol dasar kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai wujud dari cita - cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945
  • Dua Harimau Putih yang berada disisi kanan dan kiri sebagai pengawal, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, yang berpijak kepada nilai - nilai luhur bangsa didalam mengembangkan perbuatan - perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong royongan sesuai dengan Undang - Undang Dasar 1945
  • Ular Kobra Putih : Lambang Kemuliaan, Kesucian dan Kemanusiaan
  • Lingkaran bulat berbentuk rantai warna hitam : merupakan simbol satu kesatuan kekuatan kebulatan tekad yang berpegang teguh kepada janji SUMPAH PEMUDA ; "Bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia, berbangsa yang satu, bangsa Indonesia, berbahasa persatuan, bahasa Indonesia".



TUGAS KOMANDO BELA NEGARA
(KOBRA)
Tugas Pokok

Tugas pokok Sebagai Komponen pendukung Organisasi Kemasyarakatan KOMANDO BELA NEGARA (KOBRA) adalah mengawal kedaulatan negara, dan mempertahankan keutuhan wilayah Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berperan aktif membantu bersama komponen Utama TNI / POLRI untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Dasar  Tugas, Hak dan Kewajiban Bela Negara
  • Cinta Tanah Air
  • Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
  • Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara
  • Rela berkorban untuk bangsa dan Negara
  • Memiliki kemampuan awal Bela Negara
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :

  1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
  2. Ikut serta membantu korban bencana didalam negeri
  3. Membayar Pajak sebagai wajib pajak demi meningkatkan devisa negara
  4. Mengikuti kegiatan pendidikan pendahuluan bela negara
  5. Melaporkan kepada yang berwajib terhadap setiap kegiatan / peristiwa yang merugikan dan menggangu keamanan negara serta ketertiban masyarakat
  6. Membantu pemerintah memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Beberapa dasar hukum dan peristiwa tentang Wajib Bela Negara
  1. Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasiaonal
  2. Undang - undang No. 29 Tahun 1954 tentang Pokok - pokok Perlawanan Rakyat
  3. Undang - undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI,Diubah oleh Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1988
  4. Tap MPR No. VI Tahun 2000 tentang pemisahan TNI dengan POLRI
  5. Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
  6. Amandemen UUD'45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3
  7. Undang - Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Nrgara
JATI DIRI KOMANDO BELA NEGARA

Jati diri Organisasi Kemasyarakatan KOMANDO BELA NEGARA (KOBRA), terbentuk dan terlahir oleh proses sejarah perjuangan panjang bangsa Indonesia pada umumnya dalam merebut, mempertahankan, dan menegakkan kemerdekaan, kedaulatan, serta keutuhan wilayah Negara Kesatuan Repubilk Indonesia yang menunjukan jiwa, semangat, dan tekad pengabdian RAKYAT yang terlahir sebagai bangsa pejuang dalam membela negara :

PERAN KOMANDO BELA NEGARA (KOBRA)

Peran Organisasi Kemasyarakatan KOMANDO BELA NEGARA adalah bagian dari sistim pertahanan dan keamanan rakyat semesta selaku komponen pendukung dibidang pertahanan dan keamanan di wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara, yaitu sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman, gangguan, hambatan, tantangan, dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan.

Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara sebagai musuh utama KOMANDO BELA NEGARA (KOBRA) :
  1. Terosisme Internasional dan Nasional
  2. Aksi kekerasan yang berbau SARA
  3. Pelanggaran wilayah negara baik didarat, laut, udara dan luar angkasa
  4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru
  5. Kejahatan dan gangguan lintas negara
  6. Pengrusakan lingkungan
  7. Penyalahgunaan NARKOBA
  8. Korupsi
  9. Kebodohan
  10. Kemiskinan
KODE ETIK KOBRA
 SAPTA SATYA NEGARA
Kami selaku Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia Yang Terdiri Dari "Keluarga Besar Komando Bela Negara" DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA"Menyatakan :
  1. Setia Kepada Pancasila dan Undang - Undang dasar 1945
  2. Setia Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945
  3. Menjunjung Tinggi Harkat, Martabat dan Kehormatan Bangsa Indonesia
  4. Mengutamakan Nilai - Nilai Luhur Bangsa Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Serta Membela kejujuran dan Kebenaran
  5. Mendahulukan Kepentingan Bangsa Diatas Kepentingan Pribadi dan Golongan
  6. Membangun kemanusiaan Indonesia yang adil dan Beradab
  7. Mengokohkan Jati diri Bangsa Indonesia Sebagai Bangsa Pejuang
SUMPAH PEMUDA
Pertama
kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia
Kedua
kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia,
Ketiga
Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia

VISI MISI
KOMANDO BELA NEGARA

VISI KOBRA    : Terciptanya masyarakat Indonesia yang mampu membangun ketahanan sosial dan ketahanan nasional

MISI KOBRA   : memberdayakan masyarakat dalam upaya memantapkan sikap dan perilaku yang sensitif, kritis dan proaktif situasi yang mengancam identitas dan integritas Nasional secara utuh dalam kehidupan sehari - hari.

Mewujudkan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan jajaran KOMANDO BELA NEGARA yang profesional dan modern dalam penyelenggaraan pertahanan Negara Keasatuan Republik Indonesia


Meningkatkan dan memperoleh jatidiri KOMANDO BELA NEGARA yang tangguh, yang memiliki keunggulan moral, rela berkorban dan pantang menyerah dalam menjaga kedaulatan negara dan mempertahankan integritas keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan PANCASILA dan UUD 1945.

Mewujudkan kualitas KOMANDO BELA NEGARA yang memiliki penguasaan ilmu dan ketrampilan awal bela negara melalui pembinaan doktrin, pendidikan dan latihan yang sistematis, dan meningkatkan kesejahteraannya.

Mewujudkan kesiapan operasional penindakan ancaman baik dalam bentuk ancaman tradisional maupun ancaman non tradisional. Mewujudkan sadar bela negara sebagai roh kekuatan bentuk perlawanan rakyat semesta dalam upaya pertahanan negara.